Jumat, 27 Oktober 2023 – 12:30 WIB
Jakarta – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaporkan aksi perusakan portal Hotel Sultan yang dilakukan oleh PT Indobuildco selaku pengelola ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Pegawai Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang, Diduga Dibunuh WN Korsel
Laporan bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober. Adapun hal tersebut dibenarkan oleh Laporan ini dibenarkan oleh Saor Siagian selaku kuasa hukum PPKGBK.
“Sudah dibuat LP-nya tadi malam,” ucap dia kepada wartawan, Jumat 27 Oktober 2023.
Baca Juga :
Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Soal Dugaan Pelanggaran Etik Bertemu Syahrul Yasin Limpo
Laporan dibuat oleh Hadi Sulistia selaku Direktur Umum PPKGBK. Sementara itu, untuk pihak terlapor masih dalam lidik (penyelidikan). Pihak PPKGBK melaporkan terkait dugaan tindak pidana perusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KIJHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga :
Penyidik KPK Ikut Hadir saat Penggeledahan Safe House Firli Bahuri di Kertanegara
“(Pihak yang dilaporkan) yang mengirim surat ancaman pengosongan ditanda tangani Pontjo Sutowo melalui kuasa hukumnya,” katanya.
Saor menambahkan, Polda Metro Jaya diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera melakukan proses hukum yang ada.
“Pontjo bertanggung jawab. Kami mendorong APH menangkap Pontjo Sutowo serta orang yang disuruh merusak cara-cara premanisme,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, PT Indobuildco melalui pihak kuasa hukumnya membongkar portal yang menghalangi pintu masuk ke Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman. Portal tersebut, mulanya dibuat oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa, 24 Oktober 2023.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menekankan, keberadaan portal yang dibangun pihak PPKGBK itu mengganggu aktivitas dan operasional Hotel termasuk para tamu dan karyawan Hotel Sultan.
“Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 26 Oktober 2023.
Halaman Selanjutnya
“Pontjo bertanggung jawab. Kami mendorong APH menangkap Pontjo Sutowo serta orang yang disuruh merusak cara-cara premanisme,” katanya lagi.