Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024. Sedangkan bulan selanjutnya Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung Pemerintah sebesar 50 persen.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa insentif PPN properti tersebut akan mendorong pembelian properti. Menurutnya, insentif properti bagi kelompok konsumen menengah ke bawah sangat penting, terutama di tengah kenaikan suku bunga acuan yang berdampak pada bunga KPR. Bhima juga menyebut bahwa beban biaya administrasi dalam transaksi pembelian rumah masih memberatkan debitur KPR, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bhima memproyeksikan penyaluran KPR dengan adanya insentif properti dapat mencapai sekitar 12 persen pada tahun 2024. Bhima juga menyarankan agar insentif tersebut tidak hanya berdampak pada penjualan rumah, tetapi juga memberikan bunga kredit konstruksi yang lebih rendah bagi developer perumahan MBR.
Namun, Bhima juga menekankan bahwa adanya insentif pembebasan PPN properti ini akan berdampak pada penambahan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, diperlukan penerimaan baru yang dapat menggantikan potensi pajak yang hilang dari sektor perumahan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengalokasikan anggaran insentif sektor properti sebesar Rp 3,2 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Insentif tersebut diberikan untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah risiko ketidakpastian global. Insentif tersebut mencakup pembebasan PPN yang akan ditanggung Pemerintah untuk perumahan dengan harga di bawah Rp 2 miliar. PPN yang ditanggung Pemerintah adalah 100 persen selama delapan bulan mulai November 2023 hingga Juni 2024, dan 50 persen selama bulan Juli hingga Desember 2024.
Kontribusi perumahan dalam Produk Domestik Bruto (PDB) pada sektor konstruksi dan real estate sekitar 11,8 persen. Dengan adanya insentif properti, Bhima memproyeksikan penyaluran KPR dapat mencapai sekitar 12 persen year on year pada tahun 2024.