Berita  

Parsono Kehilangan Rp580 Juta dalam Modus Penipuan yang Berjanji Anaknya Akan Lulus menjadi Polisi

Parsono Kehilangan Rp580 Juta dalam Modus Penipuan yang Berjanji Anaknya Akan Lulus menjadi Polisi

Sabtu, 28 Oktober 2023 – 12:44 WIB

Medan – Seorang pria berinisial SN ditahan di penjara. SN ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu karena kasus penipuan. Dia dituduh melakukan penipuan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri. Akibat aksi SN, korban mengalami kerugian sebesar Rp580 juta.

Sebelum ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, SN akhirnya ditangkap di tepi sungai di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, korban Parsono (50), merupakan warga Dusun III, Desa Bagan Bilah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kasus ini bermula ketika pelaku dan saksi SJB datang ke rumah korban di Kabupaten Labuhanbatu pada Oktober 2020.

“Dalam pembicaraan itu, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya sudah dua kali gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri karena tinggi badannya kurang,” kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, dalam keterangannya, Sabtu 28 Oktober 2023.

Parlando mengatakan bahwa saat itu SN mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri. Selanjutnya, dalam pemeriksaan dan penyidikan polisi, korban menceritakan bahwa dia bertanya kepada pelaku mengenai jumlah biaya yang dibutuhkan. Pada saat itu, SN meminta sebesar Rp350 juta. Parsono menyetujui permintaan tersebut.

“Pada tanggal 4 November 2020, korban kembali memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada SN. Setelah itu, korban beberapa kali memberikan uang kepada SN,” jelas Parlando.

Dari beberapa kali penyetoran tersebut, diketahui bahwa total uang yang sudah diserahkan mencapai Rp580 juta. Ada janji waktu terhadap korban, namun saat pengumuman hasil seleksi penerimaan anggota Polri pada 9 Juni 2021, korban terkejut karena anaknya tidak masuk dalam daftar yang lolos.

Korban yang kesal mencoba menghubungi SN untuk menanyakan nasib anaknya, tetapi pelaku tidak memberikan kejelasan. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp580 juta dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Labuhanbatu,” kata Parlando.

Lebih lanjut, Parlando mengungkapkan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.