Berita  

Pengacara Johnny Plate Menegaskan Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti Dalam Sidang

Pengacara Johnny Plate Menegaskan Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti Dalam Sidang

Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor, mengekspresikan penyesalannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut kliennya hukuman penjara selama 15 tahun.

Dion menyatakan bahwa tuntutan JPU hanya melakukan pembukaan gereja tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia mengatakan bahwa tuntutan tersebut hanya menyalin dakwaan tanpa melihat proses persidangan yang sebenarnya.

Dia mengungkapkan, “Tuntutan tersebut hanya melakukan copy paste dari dakwaan. Kami sudah melakukan sidang selama berbulan-bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan dalam dakwaan JPU, dan semua yang dinyatakan dalam tuntutan tersebut tidak terbukti dalam persidangan,” ujar Dion di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Dion menjelaskan bahwa selama persidangan, fakta-fakta terungkap bahwa kliennya ditersangkakan pada tanggal 17 Mei 2023 tanpa adanya hasil audit yang membuktikan bahwa mantan Menkominfo Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini juga sejalan dengan fakta bahwa pada tanggal 15 Mei 2023, Jaksa Agung menyatakan kepada publik bahwa saat itu belum ditemukan bukti bahwa Menkominfo melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dalam persidangan, terbukti bahwa pernyataan Jaksa Agung tersebut sesuai dengan keterangan auditor BPKP bahwa mantan menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dion.

Dion kemudian menanyakan mengapa dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung tersebut, kliennya ditetapkan sebagai tersangka, padahal sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada bukti yang ditemukan. Ia menyatakan, “Pertanyaannya, mengapa dua hari setelah konferensi pers yang menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan.”

Dalam perkara Johnny G Plate, JPU menuntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider satu tahun kurungan. JPU menyatakan bahwa perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Selain itu, Johnny G Plate juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar atau subsider 7 tahun dan 6 bulan. Johnny Plate dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.