Berita  

Pentingnya Netralitas Polri dalam Menciptakan Pemilu 2024 yang Damai

Pentingnya Netralitas Polri dalam Menciptakan Pemilu 2024 yang Damai

Selasa, 13 Februari 2024 – 05:10 WIB

Jakarta – Peserta didik (Serdik) Sespimti Dikreg ke-33 Tahun Anggaran 2024, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan isu netralitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih ramai diperbincangkan jelang Pemilu 2024, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif pada Rabu, 14 Februari 2024.

Menurut dia, isu Polri seolah-olah tidak netral itu ramai diperbincangkan di media massa maupun media sosial. Tentu saja, kata dia, media sosial ini menjadi ruang terbuka atau arena apa saja yang diberdayakan sebagai wadah berbagai kepentingan, termasuk kepentingan politik dan penghakiman sosial.

“Efek media sosial di era digital antara lain adanya post truth yang berdampak negatif dan mampu mempengaruhi persepsi dan interpretasi publik,” kata Jean Calvijn melalui keterangannya pada Senin, 12 Februari 2024.

Mantan Kasubdit I Narkotika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini menyebut tersebarnya isu netralitas tersebut, telah membentuk opini buruk terhadap institusi Polri, dan berdampak buruknya citra Polri di masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat tergerus.

“Padahal, Polri telah membantah isu-isu tersebut, dan menegaskan sikap netral dalam Pemilu 2024 seperti yang disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Sandi Nugroho bahwa Polri tidak memihak capres dan cawapres tertentu maupun kepada partai politik manapun,” tegas dia.

Memang, kata dia, netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, bahwa setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Dalam Pasal 4 huruf b Perpol 7/2022, disebutkan bahwa sikap netral tersebut harus dilakukan demi menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta, menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi kebhinekatunggalikaan dan toleransi (Pasal 4 huruf d Perpol 7/2022).

“Dalam Pasal 2 UU Polri diatur, bahwa fungsi Polri itu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Merujuk pada fungsi tersebut, sudah pasti Polri harus memastikan proses pemilu berlangsung aman, nyaman, dan damai,” ujarnya.

Posisi Polri saat ini, lanjut dia, sangat rentan menjadi ‘komoditas’ politik yang akan dimanfaatkan oleh kontestan untuk memenangkan Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, Polri merupakan institusi negara yang memiliki personel cukup besar, tersebar sampai wilayah desa.

Oleh karena itu, Jean Calvijn berharap Polri secara individu maupun istitusi wajib bersikap netral, tidak memihak pasangan calon legislator (caleg), calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) atau partai politik (parpol) tertentu.

“Sikap netral Polri sangat penting agar proses pemilu berjalan damai, sehingga keamanan dalam negeri terjamin,” ucapnya.

Dalam rangka menjaga legitimasi Polri dari framing dan isu netralitas, kata dia, manajemen media menjadi prioritas yang harus dilakukan Polri pada pemilu 2024. Manajemen media dimaksudkan dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kegiatan manajemen media dilakukan dengan memberikan informasi yang berimbang dan terpercaya kepada publik, sehingga terdapat perubahan persepsi publik ke arah yang lebih baik terhadap Polri,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya