Selasa, 12 Desember 2023 – 03:00 WIB
Jakarta – Polisi telah mengungkap alasan di balik tindakan RA (29) yang kejam terhadap H (3). Masalahnya ternyata sederhana, H sering menangis hingga membuat RA marah.
“Para tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika para tersangka pulang kerja,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Lina Yuliana kepada wartawan, Senin 11 Desember 2023.
Bukan hanya sekali, RA ternyata telah melakukan kekerasan terhadap balita itu sebanyak dua kali. Kemudian, bibi korban yang juga kekasih RA akhirnya mengetahui kejadian tersebut, dan kemudian mencoba untuk menghentikan dan merekam aksi pelaku.
“Ketika mencoba menghalangi, dia merekamnya agar ada bukti jika terjadi sesuatu, terakhir dia berteriak keluar, bahkan dia dimarahi oleh kekasihnya,” kata dia.
Sayangnya, pelaku tetap melakukan kekerasan tersebut sampai membuat korban koma. Leher korban patah karena RA membantingnya. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
“Setelah dibanting, korban langsung muntah darah dan koma,” katanya lagi.
Sebelumnya viral di media sosial bahwa seorang balita berusia tiga tahun di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur diduga dianiaya. Salah satunya diposting oleh akun @warungjurnalis.
Berdasar video viral, balita itu diketahui dititipkan ke bibinya karena orang tuanya sedang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
“SADIS! Seorang balita 3 tahun patah tengkuk leher dirawat di PICU RS Polri Kramat Jati, usai dianiaya oleh pacar tante kandung korban,” demikian seperti dikutip, Senin 11 Desember 2023.