Berita  

Mukti Ali dan Galumbang Menak Dipenjara Selama 6 Tahun

Mukti Ali dan Galumbang Menak Dipenjara Selama 6 Tahun

Kamis, 9 November 2023 – 21:46 WIB

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Direktur Akun Departemen Akun Terintegrasi PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Hal itu dikatakan majelis hakim ketika menggelar sidang putusan pada Kamis 9 November 2023. Mukti Ali dinyatakan bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan utama penuntut umum.

“Menghukum Mukti Ali dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim di ruang sidang. Selain itu, Mukti Ali juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata hakim.

Terdakwa Mukti Ali sebelumnya mendapatkan tuntutan 6 tahun penjara, sama dengan Irwan Hermawan. Sebab, tindakannya dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hanya tuntutan denda yang membedakan terdakwa Mukti Ali. Sebab, jaksa menuntunya membayar denda Rp500 juta.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Dia resmi dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim membacakan vonis Galumbang Menak pada Kamis 9 November 2023 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada Galumbang Menak Simanjuntak selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” lanjutnya.

Tetapi, Galumbang Menak bebas dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ucap hakim.