Pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, masih belum dapat dilanjutkan. Pemerintah Kabupaten Purwakarta meminta pengembang melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan kembali berjalan.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan pemerintah daerah masih menunggu konsultan Amdal yang ditunjuk BDx untuk membahas dan melengkapi dokumen tersebut. Menurut dia, Amdal dibutuhkan untuk memastikan pembangunan serta operasional pusat data tidak menimbulkan dampak lingkungan yang bertentangan dengan ketentuan.
“Amdalnya urusin dulu. Setelah amdalnya diurusin, PBG-nya urusin,” ujar Saepul, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Groundbreaking belum berarti pembangunan bisa berjalan
Proyek yang dikenal sebagai AI Campus 2 (CGK4) itu sebelumnya telah menggelar seremoni peletakan batu pertama di Jatiluhur pada Selasa (22/9/2026). Nilai investasinya disebut mencapai Rp3,5 triliun. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein hadir dalam kegiatan tersebut.
Namun, seremoni tersebut tidak otomatis menjadi tanda bahwa seluruh tahapan pembangunan telah memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah tetap meminta BDx menyelesaikan dokumen lingkungan dan perizinan bangunan. Selama Amdal serta PBG belum terpenuhi, pengerjaan proyek masih dihentikan sementara.
Saepul menegaskan, kedua dokumen itu menjadi syarat yang harus dipenuhi pengembang sebelum proyek dapat dilanjutkan. Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga masih menunggu proses pembahasan Amdal bersama konsultan dari pihak BDx.
Dedi: persoalan ada pada kelengkapan data konsultan
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menjelaskan alasan penghentian sementara proyek tersebut. Ia menyebut langkah itu bukan disebabkan hambatan birokrasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melainkan karena konsultan proyek belum melengkapi data perizinan.
Pernyataan itu disampaikan Dedi untuk meluruskan polemik mengenai penghentian pembangunan pusat data AI tersebut. Ia mengatakan, ketika memeriksa status proyek, izin bangunan dan Amdal belum tersedia.
“Ketika saya tanya kemarin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar. Amdalnya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan (pembangunan). Kan izinnya tidak keluar. Kesalahannya di mana? Di Pemda Purwakarta? Bukan. Kesalahannya adalah konsultannya, sampai ketika saya datang belum memasukkan data,” kata Dedi, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Penghentian sementara itu dilakukan setelah Dedi melakukan kunjungan mendadak ke lokasi proyek pada Selasa (28/7/2026). Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari penegakan aturan serta upaya memastikan pembangunan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan kepentingan warga sekitar.












