Kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan RN, remaja berusia 17 tahun, di Batam pada 2023 memasuki babak baru setelah polisi menangkap tersangka berinisial APNL. Tersangka ditangkap di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, lalu dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
Kecelakaan terjadi pada Agustus 2023
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, kecelakaan itu berlangsung pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan Letjen Suprapto, dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, Batam.
Ketika kejadian, APNL mengemudikan kendaraan roda empat dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji. Pada waktu yang sama, RN melaju menggunakan sepeda motor.
Menurut penjelasan polisi, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sisi kanan. RN kemudian terhempas ke bawah kendaraan APNL hingga terlindas. Korban mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di rumah sakit.
“Korban mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di rumah sakit,” kata Afiditya dalam konferensi pers di Batam, Kamis (1/10/2026).
Tersangka ditangkap di Padang Lawas
Penanganan perkara tersebut berlanjut ke tahap penyidikan setelah polisi menggelar perkara pada 13 Desember 2024. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan APNL sebagai tersangka pada 26 September 2026.
Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan APNL di Padang Lawas pada 24 September 2026. Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Polresta Barelang berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas.
APNL akhirnya ditangkap pada 27 September 2026 di sebuah rumah di Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam hukuman hingga enam tahun
Dalam perkara ini, APNL dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian kepada kepolisian. Pengemudi yang dengan sengaja tidak melakukan kewajiban tersebut tanpa alasan yang patut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Afiditya menyebut pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas sekaligus upaya memberikan kepastian hukum atas kasus yang terjadi.












