Berita  

KPK Bicara Nasib Nusron Wahid usai Anak Buah dan Orang Dekat Kena OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Keputusan itu, menurut KPK, masih menunggu kebutuhan penyidik berdasarkan perkembangan perkara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan terhadap Nusron dapat dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan. “Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Empat tersangka disebut orang kepercayaan Nusron

Dalam perkara ini, KPK menduga empat dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dugaan tersebut disusun berdasarkan keterangan yang dikumpulkan tim penyidik serta barang bukti yang telah diamankan.

Taufik menyebut sebagian bukti yang menjadi dasar dugaan itu berasal dari perangkat elektronik. “Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik,” ujarnya.

Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Kasus bermula dari OTT di Jabodetabek

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka terdiri atas pejabat kementerian, pihak perusahaan, perantara, serta pihak swasta.

Para tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK masih menjadikan kebutuhan penyidikan sebagai dasar untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid.

Source link