32 Orang Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba di Klub Malam Batam
Penggerebekan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam, Kepulauan Riau, oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin 10 Agustus 2026 dini hari berhasil mengamankan 32 orang terkait kasus tersebut.
Proses Gerebek
Proses penggerebekan ini dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully sekitar pukul 01.00 WIB setempat. Dalam keterangannya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di Tempat Hiburan Malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam.
Penangkapan Besar-besaran
Eko meyakini bahwa peredaran narkotika di THM tersebut dilakukan oleh pihak manajemen klub. Tim telah mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi, dengan 32 orang yang memiliki status tersangka dan saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti narkoba juga berhasil disita dalam operasi tersebut.
Walau belum dijelaskan secara detail mengenai jenis dan jumlah narkoba yang disita, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi tersebut. Rencananya akan ada pengungkapan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.
Penindakan juga telah dilakukan terhadap Tempat Hiburan Malam tersebut, dengan pemasangan garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.












