Polda Metro Jaya Mengingatkan Soal Konten Lama yang Dipakai Lagi sebagai Alat Provokasi
Jakarta, VIVA – Konten lama kembali muncul di media sosial dan dihubungkan dengan kondisi saat ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penggunaan kembali konten lama ini dapat menimbulkan kekhawatiran jika disajikan dengan narasi provokatif.
Konten Lama Sebagai Pembangkit Kenangan
Direktur Iman mengungkapkan bahwa banyak konten lama digunakan untuk mengingatkan masyarakat terhadap kerusuhan atau kejadian masa lalu. Menurutnya, pola ini dapat memengaruhi situasi sosial jika disalahgunakan. “Fenomena sekarang cukup banyak konten yang memproduksi konten lama. Sehingga ingin membangkitkan kembali apa yang sudah terjadi setahun lalu atau dua tahun yang lalu,” ucap Iman.
Peringatan dari Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menegaskan agar para pembuat konten tidak mengambil materi lama untuk menciptakan narasi seolah-olah kejadian sedang berlangsung. Terutama jika informasi yang disertakan tidak akurat atau provokatif. Langkah ini diambil setelah polisi menetapkan sembilan tersangka terkait produksi dan penyebaran konten hoaks yang terkait dengan isu pada bulan Agustus 2026.
Pihak kepolisian tidak ingin membatasi kebebasan berpendapat di dunia digital, namun lebih pada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari 30 konten yang diselidiki, sebagian di antaranya dikaitkan dengan isu kerusuhan pada bulan Agustus.
Iman menekankan bahwa polisi terus memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak meremehkan masalah konten provokatif. Hal ini karena menyebarkan atau membuat konten yang menimbulkan kekhawatiran bisa berujung pada masalah hukum.
Halaman selanjutnya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU ITE atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.












