Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH Bagi ASN Hingga Akhir September 2026
Jakarta, VIVA – Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam seminggu hingga akhir September 2026. Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap penerapan gerakan budaya kerja baru selama dua bulan terakhir.
Langkah Pemerintah untuk Merubah Pola Kerja
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari. Menurutnya, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk membangun pola kerja yang lebih adaptif, mempercepat proses digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah memperpanjang pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi,” ujar Qodari.
Penekanan pada Kelangsungan Pelayanan Publik
Perpanjangan kebijakan WFH ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. Seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan publik tetap akan beroperasi secara normal selama kebijakan ini berlaku.
Beberapa layanan yang akan tetap berjalan penuh meliputi layanan kesehatan, layanan pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, dan Mal Pelayanan Publik. Setiap instansi diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme WFH sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan masing-masing, sehingga kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Qodari menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukanlah aturan baru. Pola kerja fleksibel bagi ASN telah memiliki dasar hukum yang jelas, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. WFH bukan hanya sekadar perubahan lokasi bekerja, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi.
Menurut Qodari, orientasi kinerja instansi pemerintah diukur melalui penilaian kapabilitas kelembagaan, sementara kinerja individu ASN dinilai berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Penilaian Kinerja dan Transformasi Budaya Kerja Birokrasi
Menurut Qodari, orientasi kinerja instansi pemerintah diukur melalui penilaian kapabilitas kelembagaan, sementara kinerja individu ASN dinilai berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pemerintah memberikan penekanan pada pola kerja fleksibel sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang adaptif.












