Kuasa Hukum dr Tifa Tantang Jokowi Hadir di Sidang Terkait Kasus Ijazah Palsu
Pada hari Rabu, 15 Juli 2026, tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menantang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk hadir langsung di ruang sidang terkait perkara dugaan pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu.
Minta Bukti Sebagai Negarawan Sejati
Pernyataan tersebut disampaikan karena Jokowi dalam kasus tersebut berstatus sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Untuk Pak Jokowi, saatnya sekarang Anda membuktikan bahwa Anda adalah seorang negarawan sejati,” ujar kuasa hukum dr Tifa, Dedi Suhardadi.
Mereka meminta Jokowi untuk datang saat persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Menurut tim kuasa hukum dr Tifa, kehadiran saksi pelapor diperlukan sesuai dengan kewajiban hukum acara.
Saksi Pelapor Harus Hadir Secara Fisik
Jika Jokowi sudah dipanggil secara resmi namun tidak hadir, tim hukum dr Tifa menyatakan bahwa pengadilan dapat melakukan pemanggilan paksa. Mereka menegaskan penolakan terhadap pemeriksaan saksi melalui daring dan menekankan pentingnya kehadiran fisik Jokowi di ruang sidang.
Meskipun ada alasan kesibukan atau sakit, menurut dr Tifa, persidangan harus menunggu hingga saksi bisa hadir secara langsung. Mereka menekankan bahwa dalam delik aduan, saksi pelapor wajib hadir untuk menanggung jawab atas laporannya.
Tim kuasa hukum dr Tifa menunjukkan bahwa proses hukum harus dijalankan dengan benar, termasuk kehadiran saksi pelapor seperti Jokowi untuk memberikan kesaksian secara langsung di ruang sidang.












