Berita  

Polda Sumsel Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp95,9 M

Polda Sumatera Selatan Melumpuhkan Sindikat Tambang Ilegal Batu Bara di Wilayah PT Bukit Asam Tbk

Penggerebekan Sindikat Penambangan Tanpa Izin

Polda Sumatera Selatan melalui Polres Muara Enim berhasil menggulung sindikat Penambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara yang beroperasi secara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam Tbk. Operasi penegakan hukum dilakukan pada 8 dan 10 Juli 2026 di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung. Selain menangkap belasan pelaku, polisi juga mencegah kebocoran uang negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dampak Kerugian yang Masif

Perwakilan manajemen PT Bukit Asam Tbk, Taufan, mengungkapkan bahwa pendapatan negara yang hilang akibat aktivitas pertambangan ilegal ini mencapai Rp95,9 miliar. Estimasi kerugian negara dari royalti saja mencapai Rp8,6 miliar. Keresahan masyarakat terkait lalu lintas angkutan batu bara ilegal menjadi pemicu terbongkarnya jaringan tambang bodong ini.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, memerintahkan jajaran Satreskrim untuk turun ke lapangan merespons delapan laporan polisi. Penggerebekan dilakukan dalam dua tahap, di mana 11 tersangka berhasil diamankan. Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berukuran jumbo, termasuk alat berat ekskavator, truk Colt Diesel yang memuat batu bara ilegal, ponsel genggam, dan surat jalan palsu.

Kapolres Muara Enim menegaskan komitmen untuk mengejar aktor intelektual di balik operasi tambang ilegal tersebut. Tindakan tegas akan diterapkan terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, dengan upaya terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas tersebut.

Source link

Source link