Kantor Jaksa AS Kembalikan Arca Perunggu Curian ke Indonesia
Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta mengumumkan melalui keterangan resminya bahwa Kantor Jaksa Amerika Serikat telah berhasil mengembalikan dua arca perunggu yang sebelumnya dicuri dari Indonesia.
Pencurian dan Pengembalian Arca Perunggu Buddha Avalokiteshvara
Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menyatakan komitmennya dalam memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian. Dua arca perunggu tersebut, bermula dari abad ke-8, masing-masing memiliki tinggi sekitar 16 dan 20 inci. Arca tersebut merupakan Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia.
Benda-benda bersejarah ini akhirnya dikembalikan ke Indonesia melalui upacara repatriasi di KJRI New York. Arca perunggu tersebut awalnya diambil ilegal oleh sekelompok penjarah beberapa dekade lalu dan dijual kepada individu di Thailand. Kemudian, antara tahun 2003 dan 2007, individu tersebut menjualnya ke kolektor di AS dengan menyembunyikan fakta bahwa arca-arca tersebut merupakan barang curian.
Rangkaian Penyelidikan dan Pengembalian Karya Seni Curian
Pada tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bekerjasama dengan HSI telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan mengembalikan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan yang sebelumnya dimiliki oleh individu dan institusi di AS. Salah satu individu yang terlibat, yakni Latchford, sempat didakwa pada tahun 2019 karena terlibat dalam skema jual beli benda purbakala jarahan asal negara-negara Asia Tenggara di pasar seni internasional.
Dalam proses pengembalian arca perunggu Buddha Avalokiteshvara tersebut, kantor jaksa AS untuk Distrik Selatan New York telah berhasil mengidentifikasi kedua arca perunggu tersebut sebagai “Sculpture-12” serta “Sculpture-27” dalam dokumen gugatan perampasan perdata. Hal ini merupakan langkah positif dalam upaya memulihkan kekayaan budaya Indonesia yang dicuri.












