Berita  

Eks Sekjen MPR: Uang Korupsi untuk Renovasi Rumah dan Pernikahan Anak






Eks Sekjen MPR Pakai Uang Korupsi untuk Renovasi Rumah hingga Pernikahan Anak

Eks Sekjen MPR Pakai Uang Korupsi untuk Renovasi Rumah hingga Pernikahan Anak

Pada Kamis, 9 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono diduga menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah

Tak hanya untuk pernikahan anaknya, KPK juga menduga Ma’ruf Cahyono menggunakan sebagian uang gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar untuk merenovasi rumah pribadinya di Gandul, Depok, Jawa Barat. Total gratifikasi yang diduga diterima oleh Ma’ruf Cahyono selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI mencapai Rp37,8 miliar.

Penyelidikan Kasus Gratifikasi

Penyidikan kasus dugaan gratifikasi ini dimulai pada 20 Juni 2025 setelah KPK mengumumkan adanya kasus yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Setelah memeriksa sejumlah saksi, pada 3 Juli 2025, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pada akhirnya, pada 9 Juli 2026, Ma’ruf Cahyono ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu sorotan terkait dugaan korupsi di lingkungan pejabat negara yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan.

Sumber: VIVA


Source link