Berita  

Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

Jakarta, VIVA – Tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik selama proses persidangan dan putusan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat kliennya.

Hakim Dituduh Melakukan Pelanggaran Etik

Empat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah beserta tiga hakim anggota lainnya, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, telah menyerahkan laporan tersebut kepada Komisi Yudisial pada hari Senin. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga pengawas etik hakim tersebut.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Manipulasi Fakta Persidangan

Ari Yusuf Amir menyoroti adanya dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta selama proses persidangan dan yang tercantum dalam putusan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan rincian mengenai berbagai poin dasar laporan kepada Komisi Yudisial agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Ari, terdapat fakta-fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam putusan, namun tidak dimasukkan. Sebaliknya, ada fakta yang tidak muncul dalam persidangan namun dimasukkan ke dalam putusan hakim.

Persoalan Penunjukan Ketua Majelis Hakim

Selain mempertanyakan isi putusan, tim pengacara Nadiem juga menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Menurut Ari, Purwanto sebelumnya telah menerima sanksi nonpalu terkait kasus lain, namun tetap ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam kasus yang melibatkan Nadiem Makarim.

Ari menilai bahwa penunjukan tersebut menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial. Hal ini menjadi perhatian serius dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: VIVA

Source link