Menteri Kehutanan Jelaskan Pertemuannya dengan Bupati Kuansing
Pada Jumat, 3 Juli 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pertemuan ini menjadi sorotan setelah namanya terkait dalam pemberitaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rincian Kronologi Pertemuan
Raja Juli Antoni memaparkan secara rinci kronologi audiensi dengan Suhardiman, termasuk proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan. Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Menurut Raja Juli, pertemuannya dengan Bupati Kuansing merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah, termasuk Kementerian Kehutanan, mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi serta suap.
Saat ini, KPK sedang mengusut kasus yang melibatkan beberapa pihak terkait dengan pengisian jabatan di Kuansing. Pemerintah dan Kemenhut siap membantu KPK dalam prosesnya sebagai bagian dari upaya pembenahan di Kementerian Kehutanan.
Keterbukaan dan Transparansi
Raja Juli Antoni juga menekankan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Seluruh dokumen terkait audiensi tersebut, termasuk surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi, siap diserahkan kepada KPK jika diperlukan.
Pasca audiensi, Raja Juli mengungkap bahwa ada sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing. Tanpa membuka amplop tersebut, Raja Juli memerintahkan untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak atas isi amplop.












