Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Ungkap Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama Penjualan BBM
Pada hari Selasa, 30 Juni 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT AKT.
Empat Orang Ditahan, Termasuk Tiga Eks Pejabat PT Pertamina Patra Niaga
Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Perubahan Perjanjian dan Kerugian Negara
Menurut Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Yusuf Afandi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat. Perubahan-perubahan dalam perjanjian antara kedua perusahaan tersebut telah menyebabkan kerugian besar bagi negara, di mana penyaluran BBM tetap dilakukan meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi.
Tindakan tersebut meliputi pemberian tambahan volume penyaluran BBM, potongan harga, penghapusan denda keterlambatan pembayaran, dan perubahan mekanisme pembayaran yang semula dijamin menjadi hanya uang muka 25 persen tanpa jaminan pelunasan.
Dugaan mekanisme pengawasan internal dan penagihan piutang yang tidak dilaksanakan dengan semestinya juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Kesepakatan antara kedua perusahaan juga tidak dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang, sehingga pengawasan terhadap piutang perusahaan menjadi lemah.












