MUI Tengah Menyusun Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT untuk Masuk Prolegnas DPR RI
Pada 1 Juli 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang akan didorong untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Tanggapan Wakil Ketua DPR RI
Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Ia menegaskan bahwa parlemen terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat, termasuk rancangan undang-undang yang disiapkan oleh MUI.
“Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa,” kata Saan Mustopa kepada wartawan pada 30 Juni 2026.
Proses Pembahasan di DPR
Saan menjelaskan bahwa setiap usulan rancangan undang-undang yang masuk ke DPR akan melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah naskah resmi diterima, DPR akan mempelajari substansi yang diajukan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Menurutnya, pembahasan dapat dilakukan melalui sejumlah perangkat di DPR, termasuk Badan Legislasi (Baleg) maupun Badan Keahlian DPR.
MUI Siapkan Naskah Akademik
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan RUU Pidana LGBT. MUI mengambil langkah tersebut karena menilai pendekatan berupa imbauan moral saja sudah tidak lagi cukup.
Cholil menilai fenomena LGBT di Indonesia mengalami perubahan, dimana kelompok LGBT kini dinilai semakin berani menampilkan aktivitasnya di ruang publik.
Demikianlah perkembangan terkini terkait penyusunan RUU Pidana LGBT yang tengah dilakukan oleh MUI untuk masuk ke Prolegnas DPR RI.












