DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Baru untuk Administrasi Kependudukan
Pada Senin, 29 Juni 2026, DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai pengganti peraturan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, transformasi digital pelayanan publik, serta dinamika kependudukan yang semakin kompleks.
Kota Bandung, sebagai kota metropolitan dengan mobilitas penduduk yang tinggi, membutuhkan sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif, akurat, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung mencatat jumlah penduduk Kota Bandung telah mencapai 2.605.916 jiwa.
Kompleksitas Administrasi Kependudukan Kota Bandung
Meski cakupan pelayanan administrasi kependudukan terus meningkat, masih terdapat puluhan ribu penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik dan puluhan ribu anak yang belum memiliki akta kelahiran. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kota Bandung juga masih di bawah target nasional.
Di samping itu, kota ini mencatat sejumlah penduduk nonpermanen yang perlu terdata dengan baik. Fenomena-fenomena terkini seperti kasus penyekapan di rumah kos di Kabupaten Bandung menegaskan urgensi pembentukan Raperda baru ini. Tertib administrasi kependudukan vital untuk deteksi dini, pemetaan kependudukan, dan tata kelola wilayah secara efektif.
Penguatan Administrasi Kependudukan
Melalui Raperda ini, DPRD Kota Bandung berupaya mendorong penguatan implementasi kewajiban pelaporan penduduk non-permanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Tujuan utamanya adalah meningkatkan validitas data kependudukan dan memperkuat koordinasi antara instansi terkait dalam pendataan warga yang datang dan menetap sementara di Kota Bandung.












