Berita  

PPG: Jadwal Pendaftaran dan Tahapan yang Harus Diikuti oleh 60.896 Guru






Guru di Indonesia Dipanggil Ikuti Pendidikan Profesi Guru

Guru di Indonesia Dipanggil Ikuti Pendidikan Profesi Guru

Senin, 29 Juni 2026 – 00:13 WIB, Jakarta, VIVA

Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen telah memanggil sebanyak 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses sertifikasi guru di Indonesia.

Guru-guru Diminta Memperhatikan Aplikasi SIMPKB

Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, menyatakan bahwa guru-guru yang terpanggil dapat melihat status pemanggilan dan tahapan yang harus diikuti melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Peserta yang terpanggil telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Komitmen Pemerintah dalam Sertifikasi Guru

Pemanggilan guru-guru dari berbagai daerah di Indonesia ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat sertifikasi guru. Ferry mengimbau guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan melalui aplikasi SIMPKB masing-masing.

Proses PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 akan dimulai dengan konfirmasi kesediaan pada tanggal 22 hingga 28 Juni 2026, proses lapor diri pada tanggal 1 hingga 4 Juli 2026, dan orientasi pada 8 Juli 2026. Guru-guru juga akan menjalani pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK dan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Sertifikasi guru merupakan pengakuan atas profesionalisme dan salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi. Program ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan diminta untuk mendampingi peserta selama proses PPG berlangsung, agar proses berjalan lancar dan semakin banyak guru berhasil menyelesaikan program hingga memperoleh sertifikat pendidik.

Informasi lebih lanjut seputar PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dapat diakses pada laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id dan akun media sosial @ppg_kemendikdasmen. (Ant)

Source link