Kebijakan Integrasi Transportasi Umum Rp10.000 di DKI Jakarta Masih Berlaku
Pada Minggu, 28 Juni 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa kebijakan integrasi transportasi umum bertarif Rp10.000 di DKI Jakarta masih berlaku. Hal ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas masyarakat dengan biaya perjalanan yang lebih murah dan efisien.
Skema Tarif Terintegrasi
Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Dedy Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan integrasi tarif Rp10.000 masih berlaku bagi layanan transportasi umum yang dikelola oleh badan usaha milik daerah. Skema tersebut mengintegrasikan layanan Mikrotrans, Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta sehingga masyarakat dapat berpindah antarmoda dalam satu perjalanan dengan tarif maksimal Rp10.000.
Tarif terintegrasi berlaku selama tiga jam pada jam sibuk pagi, memungkinkan masyarakat yang berangkat bekerja untuk memanfaatkan berbagai moda transportasi umum secara lebih praktis dan hemat. Penumpang bisa berpindah dari satu moda ke moda lainnya tanpa harus membayar tarif penuh setiap kali berganti layanan selama batas waktu masih berlaku.
Penghematan Biaya Perjalanan
Dedy Cahyadi menegaskan bahwa skema integrasi tarif ini mampu memberikan penghematan biaya perjalanan dibandingkan menggunakan setiap moda secara terpisah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
Pembayaran dilakukan menggunakan kartu uang elektronik yang terhubung dengan sistem JakLingko sehingga perpindahan antarmoda dapat dikenali secara otomatis melalui mekanisme tap-in dan tap-out. Sebagai contoh, penumpang dari Bekasi dapat melanjutkan perjalanan menggunakan LRT Jakarta kemudian berpindah ke Transjakarta dengan total biaya maksimal Rp10.000 selama memenuhi ketentuan waktu.
Integrasi tarif transportasi umum ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam berpergian dan memberikan opsi yang lebih terjangkau dalam menggunakan berbagai moda transportasi yang tersedia di DKI Jakarta.












