Kapolri Sampaikan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa
Pada Sabtu, 20 Juni 2026, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau lebih dikenal sebagai dr Tifa. Keduanya ditangkap dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Langkah Proses Pelimpahan Kasus
Kapolri Listyo menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari proses menuju pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelum proses pelimpahan, keduanya harus menjalani serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi.
“Ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” jelas Listyo.
Pemeriksaan Terhadap Saksi dan Ahli
Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli terkait kasus ini.
Imanuddin menyebut variasi ahli yang turut diperiksa, mulai dari ahli keterbukaan informasi publik, ahli ekonomi, hingga ahli bahasa dan psikologi massa. Semua dilakukan dalam rangka memastikan keberimbangan hak dan kewajiban baik korban maupun tersangka.
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan sesuai dengan proses menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.












