Pegiat Media Sosial Ditahan Polisi atas Pengrusakan di Ruko Cilincing
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga terlibat dalam aksi pengrusakan terhadap sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Selain merusak sejumlah fasilitas usaha, pelaku juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata api jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Penangkapan Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha yang menjadi korban pengrusakan di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026. Saat itu, Adam Deni diduga mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke dalam area ruko. Pelaku kemudian melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas, mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, hingga sejumlah properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Tak berhenti di situ, polisi menyebut tersangka juga memperlihatkan airsoftgun kepada petugas keamanan ruko sebagai bentuk intimidasi agar keinginannya dituruti. Keesokan harinya, Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di area ruko.
Status Tersangka
Setelah menerima laporan dan mengamankan tersangka, polisi menegaskan telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh saksi, dan penyitaan satu unit airsoft gun. Adam Deni resmi ditahan dan status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Dalam proses pemeriksaan, Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, polisi menegaskan bahwa motif perselisihan pribadi bukanlah alasan untuk melakukan tindakan melawan hukum seperti intimidasi dan pengrusakan properti publik.
Kerugian Korban
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.












