MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus dalam UU Cipta Kerja
Pada Rabu, 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyoal kuota internet hangus.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan keputusan tersebut dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta. Permohonan ini diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun yang menyatakan bahwa materi dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbenturan dengan konstitusi.
Argumen Permohonan dan Putusan MK
Pemohon menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja tidak memadai dalam melindungi hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli. Permohonan tersebut juga meminta MK menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sesuai dengan UUD 1945.
Status permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Wakil MK, Saldi Isra, menyoroti kurangnya alat bukti saat pemohon mengajukan permohonan, serta keterlambatan dalam pengajuan perbaikan permohonan yang telah ditentukan oleh mahkamah.
Pertimbangan Hukum dan Isi Kuota Internet
Pemohon berpendapat bahwa pengaturan terkait kuota internet hangus dalam UU Cipta Kerja dan UU Telekomunikasi tidak mempertimbangkan perlindungan konsumen secara adil dan sama di hadapan hukum. Namun, MK memutuskan untuk menolak gugatan ini berdasarkan kajian terhadap permohonan awal yang diajukan.












