Kejaksaan Agung: Ribuan Motor Listrik MBG Akan Didistribusikan Tanpa Disita Seluruhnya
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ribuan unit motor listrik yang masih tersimpan di gudang tidak akan disita seluruhnya sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebaliknya, Kejagung meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mempercepat pendistribusian kendaraan tersebut guna mendukung operasional program MBG di berbagai daerah.
Fokus Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tidak seluruh unit motor listrik diperlukan sebagai barang bukti. Penyidik saat ini lebih fokus menelusuri proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, motor listrik yang masih tersimpan di gudang tidak akan menghambat pelaksanaan program pemerintah.
Proses Distribusi
Syarief menegaskan bahwa sebagian besar motor listrik pengadaan BGN masih berada di gudang, termasuk di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Motor yang telah didistribusikan untuk mendukung dapur MBG masih terbatas. Kejagung bekerja sama dengan BGN untuk mempercepat proses distribusi agar motor listrik dapat segera dimanfaatkan. Penyidik telah mengantongi bukti awal adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, seperti penggelembungan harga.
Pada 3 Juni 2026, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).












