Pria di Pati Bakar Rumah Orang Tua Akibat Ditolak Uang
Pada hari Sabtu, 13 Juni 2026, seorang pria berinisial MI (27 tahun) ditangkap atas dugaan pembakaran rumah milik orang tuanya sendiri di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kejadian tersebut menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp100 juta.
Permintaan Uang yang Berujung Tragis
Insiden tragis ini bermula ketika MI meminta sejumlah uang kepada ayahnya, namun permintaannya ditolak. Hal ini memicu pertengkaran di antara keduanya pada malam kejadian sekitar pukul 22.40 WIB. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa MI diduga menyulut api di dekat kompor gas di dapur rumah dengan cara yang tidak diketahui secara pasti.
Api cepat merambat dan membakar bagian dapur rumah beserta sejumlah perabotan di sekitarnya. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil yang dialami oleh keluarga korban cukup besar.
Tindakan Cepat Warga dan Penegak Hukum
Warga sekitar yang melihat kejadian segera melapor kepada pihak berwajib. Personel Polsek Sukolilo dan petugas pemadam kebakaran kemudian bergerak cepat untuk memadamkan api dan mencegah agar tidak merembet ke bagian lain dari rumah tersebut. Setelah melalui proses pemadaman dan pendinginan, api berhasil dipadamkan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Tindakan pelaku yang nekat membakar rumah orang tuanya sendiri ini sangat disayangkan. MI kini telah diamankan di Polsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Peristiwa ini juga menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan keluarga melalui jalur komunikasi dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak.












