Sidang Gugatan PLK vs. Ditjen AHU Kembali Digelar di PTUN Jakarta
Pada Sabtu, 13 Juni 2026, sidang gugatan Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pakar Hukum Fahri Bachmid Sebagai Ahli dalam Sidang
Pihak tergugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid sebagai Ahli untuk memperkuat argumentasi hukum serta dalil tergugat dalam perkara tersebut. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, didampingi oleh Hakim Anggota Meita Sandra Merly Lengkong, dan Rachmadi.
Argumen Fahri Bachmid dalam Perkara PLK
Fahri Bachmid berpendapat bahwa sengketa yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini tidak hanya terkait dengan aspek administratif, melainkan juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang berkaitan erat dengan politik hukum negara. Dia menyoroti konstitusional terkait dengan kebijakan hukum “legal policy” Kementerian Hukum RI dalam mencabut status badan hukum PLK. Fahri menjelaskan bahwa sengketa ini juga melibatkan pelaksanaan kedaulatan negara, kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia, dan kewenangan negara dalam pengawasan terhadap organisasi tertentu.
Faktor-faktor ini dinyatakan berkaitan erat dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fahri Bachmid juga merinci bahwa Perpu Nomor 50 Tahun 1960 menjadi landasan konstitusional untuk pembubaran sekolah HCL pada masa Hindia Belanda di Dago, Bandung. Perpu tersebut diterapkan sebagai upaya negara untuk menjaga kepentingan nasional dan mengendalikan pengaruh organisasi asing tertentu di Indonesia.
Norma-norma tersebut harus dipahami dalam konteks politik hukum negara saat itu, sebagai instrumen hukum untuk melindungi kedaulatan nasional dan menegaskan otoritas negara dalam mengatur aktivitas organisasi di wilayah Indonesia.












