Berita  

Mengapa Jaksa Bongkar Alasan Nadiem Tak Lepas Saham Perusahaan?

Jaksa Kejagung Nilai Nadiem Makarim Terlibat Konflik Kepentingan

Pada Rabu, 10 Juni 2026, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, memastikan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, masih memiliki kepentingan ekonomi terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan Google.

Nadiem Tetap Memegang Saham Perusahaan

Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, JPU menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah melepaskan kepemilikan sahamnya dalam PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT Gojek Indonesia, sekarang bernama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, untuk tetap menikmati keuntungan ekonomis dari perusahaan tersebut.

JPU Menyindir Alasan Nadiem

JPU juga menyoroti alasan Nadiem yang menyatakan bahwa ia tidak ingin menjual sahamnya karena masih ingin mengembangkan bisnis Gojek. Namun, JPU mempertanyakan mengapa Nadiem hanya memberikan wewenang suara atas sahamnya tanpa menjual atau melepaskannya.

JPU mencurigai bahwa Nadiem masih menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB dan PT Gojek Indonesia dengan mekanisme kuasa yang diberikan kepada pihak lain untuk mewakili hak suaranya. Hal ini mencerminkan keadaan yang dikenal sebagai directing mind dalam hukum korporasi.

Sehingga, meskipun secara formal Nadiem tidak lagi terlibat secara langsung, namun ia tetap dinilai sebagai pengendali yang sebenarnya dari perusahaan tersebut.

Upaya Jaksa Untuk Membuka Fakta

JPU terus mencurigai tindakan Nadiem terkait saham perusahaan yang teridentifikasi berafiliasi dengan Google, dengan harapan membuka fakta yang sesungguhnya terkait konflik kepentingan yang menurutnya tak kunjung terputus.

Source link