Bripka Dedy Wiratama Ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri
Pasca dipecat dari institusi Polri, mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, harus menghadapi kenyataan baru sebagai tahanan kasus narkoba.
Bripka Dedy Resmi Ditahan Setelah Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
Bripka Dedy sebelumnya diduga berperan sebagai pengawas atau sniper di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur. Kini, pria tersebut resmi menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa langkah penahanan diambil setelah proses pemeriksaan awal terhadap Bripka Dedy rampung dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Bareskrim Menduga Bripka Dedy Berperan Dalam Sistem Keamanan Kampung Narkoba
Sebelumnya, Bripka Dedy tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda. Pria tersebut diduga ikut berperan dalam sistem pengamanan kampung narkoba tersebut, bukan hanya mengetahui aktivitas peredaran narkoba di tempat tersebut.
Kanit III Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Drago, mengungkap bahwa Bripka Dedy kini berstatus tersangka dalam kasus Gang Langgar di Samarinda.
Kampung narkoba Gang Langgar ternyata memiliki sistem pengamanan seperti markas operasi rahasia yang sulit disentuh aparat. Sindikat narkoba di kawasan itu memiliki jaringan pengawas hingga alat komunikasi khusus.












