Langkah Tegas Kejaksaan Terhadap Eks Pimpinan BGN Dukung Ormas PP Pemuda Katolik
Pada Kamis, 4 Juni 2026, Organisasi Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik memberikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan wakilnya, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Langkah Cepat Kejaksaan
Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, menyambut baik tindakan cepat Kejagung dalam menetapkan para tersangka ini, yang bahkan dilakukan sehari setelah pencopotan Kepala BGN. Menurutnya, tindakan ini membuktikan komitmen nyata pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi.
Titik Mula Penyimpangan Lain
Gusma menganggap penindakan ini sebagai langkah awal dari penyelesaian kasus dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, dia berharap agar penegakan hukum ini dapat mengungkap praktik korupsi lainnya dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Penetapan sebagai Tersangka
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik SPPG melalui yayasan terafiliasi dengan mereka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 3 Juni 2026.
Sumber: VIVA












