Berita  

UI Terapkan Sanksi Berjenjang Bagi Kasus Kekerasan Seksual di FH

UI Jatuhkan Sanksi pada Kasus Kekerasan Seksual di FH

Pada Selasa, 2 Juni 2026, Universitas Indonesia (UI) menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI.

Sanksi yang Ditetapkan

Keputusan sanksi ini diumumkan setelah penelitian menyeluruh oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) serta Tim Ahli UI. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Mayoritas dari terlapor dijatuhi sanksi skorsing, dengan rincian sebagai berikut:

  • 3 orang diskors selama 3 semester.
  • 7 orang diskors selama 2 semester.
  • 4 orang diskors selama 1 semester.
  • 1 orang mendapat sanksi administratif ringan.

Sementara satu terlapor lainnya tidak terbukti melakukan pelanggaran. Mereka yang dihukum diskors juga harus menjalani konseling psikologis dan mata kuliah antikekerasan seksual sebagai langkah pencegahan.

Penanganan Kasus

UI menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu terhadap status, jabatan, fakultas, atau latar belakang pihak terlibat. Semua proses mengacu pada ketentuan resmi dan berdasarkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Semua keputusan sanksi tertera dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Penetapan ini merupakan hasil dari rekomendasi investigasi oleh Satgas PPK UI dan Tim Ahli yang dibentuk oleh Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Source link