Keterlibatan TNI dalam Penanganan Aksi Begal
Pelaku aksi begal menjadi masalah serius di tengah masyarakat. Untuk mengatasinya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengonfirmasi bahwa TNI Angkatan Darat terlibat dalam penanganan aksi begal sebagai bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur oleh undang-undang.
Pelibatan TNI dalam Penanganan
Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa keterlibatan TNI Angkatan Darat dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini menjadikan keterlibatan TNI dalam penanganan aksi begal menjadi sah berdasarkan ketentuan yang ada.
Ia menekankan bahwa perbantuan TNI dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang dan atas permintaan resmi dari pihak kepolisian. Namun, penting untuk dicatat bahwa wewenang penegakan hukum tetap menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kolaborasi TNI dengan Polri
Upaya penanganan aksi begal dilakukan melalui kolaborasi antara TNI AD dan Polri. TNI AD turut membantu kepolisian melalui kegiatan pengamanan, patroli bersama, serta memberikan edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan tindak kejahatan jalanan. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam penanganan aksi begal merupakan wujud dukungan terhadap Polri untuk menjaga keamanan masyarakat. Meskipun tidak terlibat langsung dalam proses penangkapan dan penindakan hukum, kehadiran TNI di lapangan diharapkan dapat membantu memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman aksi begal.












