Pegiat Medsos Abu Janda Buka Suara Terkait Tuduhan Ujaran Kebencian
Pegiat media sosial (medsos) ternama, Permadi Arya atau yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, angkat bicara setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang bersifat Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Abu Janda dipolisikan atas tuduhan penghinaan terhadap masyarakat Sumatra Barat (Sumbar). Namun, dia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tak bermaksud menghina masyarakat Sumbar.
Penjelasan Abu Janda Terkait Laporan yang Dialamatkan Padanya
Dalam klarifikasinya, Abu Janda menyampaikan, “Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina.” Pernyataan dari Abu Janda ini diungkapkannya kepada wartawan pada Rabu, 27 Mei 2026.
Walaupun membantah tuduhan tersebut, Abu Janda memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait laporan yang telah dia terima. Sebelumnya, kelompok Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) telah secara resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait pernyataan yang dinilai mengandung ujaran kebencian SARA.
Laporan Resmi IKM dan Tanggapan Abu Janda
Dalam laporannya, IKM menilai pernyataan yang disampaikan oleh Abu Janda telah menyakiti masyarakat Sumatra Barat, terutama suku Minangkabau, yang pada akhirnya menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Defrizal Djamaris, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan secara resmi kepada terduga, yakni Permadi Arya alias Abu Janda.
Menurut Defrizal, laporan tersebut berhubungan dengan pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat. Pelaporan ini didasarkan atas pernyataan kontroversial Abu Janda yang menyebut Sumatra Barat sebagai daerah yang intoleran dan masyarakatnya ‘bar-bar’, yang kemudian menimbulkan reaksi keras dari keluarga besar Minangkabau.












