Lembaga Pengkajian Hukum UI: Putusan Kerry Riza Dapat Dibatalkan
Pada Selasa, 26 Mei 2026, Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Berdasarkan hasil eksaminasi tersebut, FHUI menilai bahwa vonis 15 tahun pidana penjara terhadap Kerry Riza dapat dibatalkan oleh Pengadilan. Menurut Lembaga Pengkajian Hukum FHUI, vonis tersebut diputuskan tanpa pertimbangan yang memadai oleh hakim.
Ekshuminasi Putusan Korupsi Minyak Melibatkan Kerry Riza
Dalam acara diseminasi yang membahas kasus korupsi tata kelola minyak dengan tema “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis” di kampus UI, Depok, salah seorang eksaminator, Flora Dianti, menyatakan bahwa putusan tersebut tidak menerapkan prinsip fair trial dan eksplorasi bukti yang diperlukan. Oleh karena itu, ia merekomendasikan pembatalan putusan ini.
Upaya Hukum Lebih Lanjut dan Kemungkinan Intervensi
Flora menegaskan bahwa pertimbangan hakim yang kurang memadai bisa menjadi dasar bagi Kerry Riza untuk mengajukan upaya hukum banding. Bahkan, hal ini dapat membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi seperti memberikan abolisi atau rehabilitasi terhadap terdakwa.
Menurut Flora, upaya banding atau kasasi merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap integritas hakim sebagai penilai bukti. Dengan alasan yang cukup ini, putusan pengadilan terkait kasus Kerry Riza menjadi terbuka untuk direvisi atau dibatalkan.
Eks Kementerian Bakal Divonis pada 4 Juni 2026
Sementara itu, seorang eks pejabat kementerian yang terlibat dalam kasus tindak pidana juga akan menjalani sidang vonis pada tanggal 4 Juni 2026. Kasus ini menambah daftar panjang perkara hukum terkait korupsi yang menjadi sorotan masyarakat.












