Noel Ebenezer Tetap Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Pemerasan
Pada hari Senin, 25 Mei 2026, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, dengan pidana 5 tahun penjara terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Alat Bukti dalam Sidang
JPU KPK Dame Maria Silaban menyatakan bahwa pleidoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum Noel dan Noel sendiri tidak didukung oleh alat bukti yang cukup. Para penasihat hukum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahan tersebut di pengadilan. Hal ini menjadi alasan kuat bagi JPU KPK untuk tetap menuntut Noel Ebenezer.
Noel Mengakui Kesalahannya
Dalam pledoinya, Noel Ebenezer mengakui bahwa kelalaiannya sebagai pejabat publik telah menimbulkan persoalan hukum. Ia menyatakan penyesalannya atas tindakannya yang tidak hati-hati selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Noel memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan kesalahannya sebagai manusia dan memberikan penilaian yang adil dalam kasus ini.
Noel juga menyadari bahwa penyesalan sejati bukan hanya berhenti pada kata-kata, melainkan harus mengubah perilaku dan membuka jalan untuk memperbaiki diri. Meskipun demikian, jaksa tetap bersikeras untuk menuntut Noel Ebenezer dengan pidana 5 tahun penjara terkait kasus pemerasan yang menjeratnya.












