Pemerintah Indonesia Kecam Tindakan Israel pada Relawan Global Sumud Flotilla
Pada tanggal 19 Mei 2026, Pemerintah Indonesia kembali mengutuk tindakan kekerasan dan penahanan terhadap relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Jalur Gaza oleh pasukan Israel. Menurut Menteri Luar Negeri Sugiono, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional karena relawan sedang melakukan misi kemanusiaan ke Palestina.
Pelanggaran Terhadap Hukum Internasional
Sugiono menekankan bahwa tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan ini tidak bisa diabaikan dan harus dihentikan segera. Misi relawan GSF adalah untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina di Gaza, bukan untuk melanggar hukum internasional. Pemerintah Indonesia juga berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) peserta pelayaran GSF 2.0 yang ditahan oleh otoritas Israel.
Apresiasi kepada Peserta Misi Kemanusiaan
Pemerintah turut mengapresiasi para peserta yang berpartisipasi dalam misi kemanusiaan ini. Sembilan WNI yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, merupakan bagian dari evakuasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan RI sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
Para relawan tersebut diterbangkan menggunakan maskapai Emirates dari Istanbul menuju Dubai, lalu dilanjutkan penerbangan dari Dubai menuju Jakarta sebelum akhirnya tiba di Indonesia. Keberhasilan evakuasi ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia, negara sahabat, terutama Pemerintah Turki. Semua pihak berharap agar tindakan semacam ini tidak terulang kembali di masa depan.












