Kadin Jatim dan BNN Bahas Langkah Strategis Respon Larangan Vape
Pertemuan antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) membahas kondisi industri rokok elektrik atau vape di Indonesia serta langkah strategis merespons wacana pelarangan total peredaran vape.
Keberatan dan Penolakan Industri Vape
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu pekan lalu, Kadin Jatim sepakat untuk memperkuat kajian ilmiah dan data lapangan guna menyampaikan keberatan formal terkait wacana pelarangan vape kepada para pemangku kebijakan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keresahan pelaku industri vape terkait rencana pelarangan total rokok elektrik.
Pelaku industri vape menyampaikan penolakan terhadap usulan pelarangan tersebut dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap keberlangsungan industri vape legal yang banyak dijalankan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka juga menyatakan kekhawatiran terhadap potensi pengaruh kebijakan tersebut terhadap lapangan kerja.
Komitmen untuk Industri Tanpa Penyalahgunaan
Kadin Jatim, bersama BNN, mendorong upaya perbaikan regulasi guna menghindari penyalahgunaan vape sebagai media narkotika oleh sindikat ilegal. Meskipun pihak BNN tidak menemukan kandungan narkotika dalam produk vape legal yang beredar di pasaran, mereka tetap meminta industri legal memperkuat sistem mitigasi dan pengawasan produk sesuai standar regulasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Kadin Jatim berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan industri tanpa penyalahgunaan demi melindungi iklim usaha dan keselamatan masyarakat. Bersama BNN dan asosiasi terkait, mereka akan melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan keberlangsungan operasional industri dan lapangan kerja di Jawa Timur.












