Berita  

Kuasa Hukum yakin Nadiem Divonis Bebas: Alasan di Baliknya

Kuasa Hukum Yakin Nadiem Akan Dibebaskan

Pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, kuasa hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, tetap optimistis bahwa kliennya akan dibebaskan meskipun dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ari menyatakan keyakinannya bahwa tuntutan jaksa tidak memiliki kausalitas yang jelas dalam hubungan kepemilikan saham Nadiem dengan pengadaan Chromebook.

Harapan Kuasa Hukum

Ari berharap bahwa jika Nadiem benar-benar dibebaskan, putusan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi terdakwa lain dalam kasus serupa, seperti Ibrahim Arief alias Ibam yang sebelumnya telah divonis empat tahun penjara. Kuasa hukum Nadiem lainnya, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kliennya akan menyampaikan pleidoi pribadi pada sidang selanjutnya.

Nadiem sendiri masih dalam masa pemulihan pasca operasi sehingga belum dapat menyusun pembelaan. Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda besar, serta uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah. Selain itu, Nadiem juga didakwa menerima uang yang jumlahnya tidak sedikit dari perusahaan tertentu.

Kasus Korupsi yang Melibatkan Banyak Pihak

Perkara ini juga melibatkan banyak pihak, termasuk terdakwa lain yang masih buron. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara dalam skala yang cukup besar.

Source link