Eks Kasat Narkoba Resmi Ditahan di Bareskrim Polri
Pada Selasa, 19 Mei 2026, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, harus menghadapi konsekuensi atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus bandar narkoba Ishak.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, memastikan bahwa AKP Deky sekarang berada di Rutan Bareskrim Polri setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik gabungan.
Penyelidikan Terhadap AKP Deky
Mengacu pada pernyataan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa AKP Deky telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, oleh penyidik gabungan dari Subdit II, Subdit IV, hingga Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat AKP Deky. Aliran dana dari bisnis narkoba yang melibatkan AKP Deky menjadi fokus utama dalam penyidikan tersebut.
Sanksi Terhadap AKP Deky
Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2026, AKP Deky telah dipecat dari institusi Polri dan juga dikenai sejumlah sanksi lainnya. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi sanksi yang dijatuhkan terhadapnya setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan kredibilitas institusi. Tak hanya dikenai PTDH, AKP Deky juga diminta untuk meminta maaf secara langsung di hadapan majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri.












