Hukum Pidana Dinilai Tak Tepat untuk Semua Sengketa Bisnis

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 menjadi sorotan karena kembali menghidupkan wacana penting terkait posisi antara risiko usaha dan tanggung jawab pidana dalam tata kelola keuangan negara, khususnya bagi BUMN. Selama ini, BUMN dipaksa untuk menjalankan mekanisme bisnis bak korporasi swasta, namun tetap diawasi dengan standar ketat hukum keuangan negara, sehingga menimbulkan dilema serius bagi para pengambil kebijakan dan jajaran direksi.

Dalam situasi tersebut, prinsip business judgment rule (BJR) menjadi sangat relevan. Prinsip ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ari Yusuf Amir dari kantor hukum Ail Amir & Associates, adalah landasan yang melindungi direksi dari ancaman kriminalisasi atas keputusan bisnis yang mereka ambil, jika telah memenuhi asas kehati-hatian, profesionalisme, dan bebas dari benturan kepentingan. Artinya, selama tidak ada niat jahat, keputusan bisnis yang mengalami kerugian tidak selalu serta merta harus dijerat hukum pidana.

Ari menegaskan bahwa business judgment rule justru menjadi instrumen sosial bagi para pelaku usaha dan direksi agar tetap berani mengambil keputusan meski dihadapkan kemungkinan kerugian. “Kalau keputusan diambil berdasarkan informasi yang tersedia, dengan rasionalitas dan tanpa kesengajaan untuk merugikan perusahaan maupun negara, maka direksi patut memperoleh perlindungan,” jelas Ari dalam acara Hukumonline Subscribers Meet Up di Jakarta.

Prinsip BJR sebenarnya sudah terakomodasi dalam regulasi seperti UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mengharuskan direksi bekerja berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tanggung jawab menjadi prinsip utama yang jika dijunjung tinggi akan mencegah direksi dari penyalahgunaan kewenangan maupun potensi tuntutan pidana yang tidak berdasar.

Namun demikian, Ari menunjukkan fakta bahwa penerapan di lapangan masih jauh dari kata ideal. Di ranah penegakan hukum, pengertian atas business judgment rule belum sepenuhnya diadopsi secara seragam. Aparat penegak hukum dan auditor negara seringkali menilai keputusan bisnis dari sudut pandang “ex post”, yaitu setelah suatu peristiwa menimbulkan kerugian, bukan dari sudut “ex ante” atau pada saat keputusan diambil, sehingga seringkali keputusan bisnis yang wajar ikut diseret menjadi perkara hukum.

Perbedaan perspektif inilah yang menurutnya menimbulkan kerancuan antara risiko bisnis yang alami dan tindak pidana yang nyata. Dari sisi bisnis, penilaian keputusan berpatokan pada situasi, data, serta risiko yang diketahui sebelum keputusan dibuat. Sedangkan dalam audit negara, kerugian dihitung setelah fakta kerugian muncul, menjadikan keputusan bisnis yang awalnya rasional tampak keliru ketika dilihat dari hasil akhirnya.

Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 juga menetapkan pentingnya prinsip kerugian negara yang nyata (actual loss), bukan kerugian yang berbasis pada potensi. Ari menyayangkan praktik sebelumnya yang cenderung menggunakan perhitungan potensi kerugian atau hilangnya potensi keuntungan sebagai dasar tuntutan pidana. Kini, setelah adanya putusan MK itu, jenis kerugian tidak nyata tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum. Negara berkewajiban membuktikan angka kerugian dengan valid, konkret, serta secara jelas dapat dihitung.

Selain itu, Ari menyoroti penegasan MK bahwa satu-satunya lembaga negara yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara ialah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Walau lembaga lain seperti BPKP, auditor independen, ataupun akuntan publik bisa membantu menghitung, deklarasi resmi ada tidaknya kerugian tetap harus berasal dari BPK. Dengan demikian, keputusan audit lain tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum dalam penetapan kerugian negara yang berimplikasi pidana.

Meski sudah ada arahan normatif dari putusan MK, Ari menyoroti bahwa aparat penegak hukum masih kerap mengabaikan ketentuan tersebut. Misalnya, masih ada penggunaan hasil audit selain BPK untuk dasar tuduhan pidana keuangan negara, dengan dalih yurisprudensi. Ia menilai, inkonsistensi tersebut mencipta ketidakpastian bagi jajaran direksi BUMN yang seharusnya justru mendapat perlindungan hukum jika telah menjalankan prinsip tata kelola dengan benar.

Ari juga mengingatkan, ranah hukum pidana tidak boleh langsung digunakan setiap kali terjadi masalah dalam pengelolaan BUMN. Menurutnya, banyak perkara yang sepatutnya lebih dulu ditempuh melalui jalur administratif, perdata atau tata usaha negara, bukan serta-merta dijerat dengan delik pidana. Hal ini penting untuk menghindari criminalisasi atas tindakan bisnis yang sebetulnya masih dalam koridor wajar sebagai risiko usaha.

Sudut pandang senada disampaikan oleh Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia menekankan bahwa dunia bisnis bergerak sangat dinamis, dengan perubahan kondisi keuangan, ekonomi, serta fluktuasi nilai uang. Proses pengambilan keputusan tidak mungkin didasarkan hanya pada hasil akhir karena tidak semua risiko dapat dikendalikan. Menurutnya, jika seorang direksi telah menunjukkan itikad baik, kehati-hatian, menghitung risiko, serta menghindari benturan kepentingan, maka ia seharusnya mendapat jaminan perlindungan hukum.

Walaupun business judgment rule belum secara eksplisit tertuang dalam hukum pidana nasional, Topo mengamati bahwa beberapa hakim mulai mengadopsi prinsip ini dalam penilaian perkara. Tanda ini menunjukkan adanya pemahaman yang berkembang bahwa keadilan di dunia usaha memerlukan perlakuan berbeda dibandingkan dengan aspek hukum pidana murni.

Problem utama yang muncul, baik menurut Ari maupun Topo, adalah kurangnya standar dan konsistensi dalam implementasi prinsip-prinsip tersebut. Putusan MK telah menegaskan perlunya kerugian negara yang nyata, penetapan audit oleh lembaga yang sah, dan penggunaan hukum pidana sebagai alat terakhir. Namun, semua hanya akan bermakna jika diikuti dengan kepatuhan dalam praktik.

Di ranah BUMN dan sektor publik, tantangan mestinya bukan hanya bagaimana menjerat pelanggaran, melainkan menjaga agar hukum tidak mengekang ruang gerak, inovasi, dan keberanian mengambil keputusan usaha yang rasional. Dengan demikian, penyalahgunaan wewenang harus dipisahkan dengan tegas dari risiko yang inheren dalam dunia bisnis, sehingga keadilan hukum dan kepentingan ekonomi bangsa dapat berjalan beriringan.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara