Berita  

Alasan di Balik Perubahan Nama Program Studi Teknik Menjadi Rekayasa

Perubahan Nomenklatur Program Studi Teknik Menjadi Rekayasa: Langkah Penguatan Pendidikan

Pada Sabtu, 16 Mei 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjelaskan tentang perubahan nomenklatur “teknik” menjadi “rekayasa” dalam program studi terbaru. Keputusan ini menjadi topik pembicaraan masyarakat belakangan ini.

Keputusan Resmi Kemdiktisaintek

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 mengatur tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, termasuk perubahan nomenklatur tersebut.

Penggunaan Istilah Rekayasa

Istilah “rekayasa” adalah padanan resmi dari “engineering” dalam bahasa Indonesia, mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sebagai penerapan ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, atau konstruksi, penggunaan istilah rekayasa bukan hal baru, melainkan upaya pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.

Menekankan bahwa istilah rekayasa tidak menggantikan istilah teknik, Kemdiktisaintek menyatakan bahwa program studi teknik seperti sipil, mesin, elektro, industri, dan lainnya tetap dikenali dalam bidang rekayasa.

Fokus Pendidikan dan Keilmuan

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa tidak ada kebijakan wajib perguruan tinggi mengubah nomenklatur “teknik” menjadi “rekayasa”. Penggunaan istilah rekayasa lebih sering pada bidang multidisipliner dan teknologi modern.

Kemdiktisaintek mengajak masyarakat melihat isu ini secara substansif dan memastikan fokus pendidikan tinggi tetap pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi industri, dan kontribusi untuk kemajuan bangsa.

Source link