Jaksa Agung Tegaskan Uang Triliunan Bukan Sekadar Simbol
Pada Rabu, 13 Mei 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa gunungan uang triliunan rupiah hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diserahkan ke kas negara memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar simbol atau seremoni belaka.
Penyerahan Uang Hasil Sitaan dan Denda
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Burhanuddin saat acara penyerahan uang hasil sitaan dan denda senilai Rp10,27 triliun di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto pun turut menyaksikan acara tersebut.
Di hadapan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang menumpuk di area acara, Burhanuddin menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan bukti nyata dari upaya negara dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik ilegal.
Kinerja Satgas PKH
Burhanuddin menegaskan bahwa uang triliunan rupiah yang dikembalikan ke negara merupakan hasil kerja keras Satgas PKH dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan dan menutup kebocoran keuangan negara dari sektor sumber daya alam.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil dan berpihak kepada kepentingan nasional.
Komitmen dalam Penertiban Kawasan Hutan
Sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Burhanuddin menyampaikan tiga komitmen utama dalam penertiban kawasan hutan, yaitu mencegah kebocoran kekayaan negara, menghentikan penguasaan sumber daya alam oleh pihak yang tidak sesuai, dan menindak pelaku yang memanfaatkan kekayaan alam secara ilegal.
Penyerahan uang senilai Rp10,27 triliun tersebut merupakan tahap VII dari kerja Satgas PKH. Kejagung sebelumnya juga telah beberapa kali menyerahkan uang hasil sitaan dalam jumlah besar ke kas negara.












