Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Melibatkan Nadiem Anwar Makarim
Pada Selasa, 12 Mei 2026, sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kesimpulan Sidang Pembuktian dan Permohonan Pengalihan Status Tahanan
Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengungkapkan bahwa sidang pemeriksaan terdakwa telah selesai, sehingga jaksa penuntut umum akan diberi kesempatan untuk membacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026. Menjelang sidang tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan izin pengalihan status tahanan Nadiem Anwar Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Selasa, 12 Mei 2026.
Detail Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Korupsi tersebut terkait dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Terdakwa, bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, diduga melakukan pengadaan laptop dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan $44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Dalam perbuatannya, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana dari PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, diharapkan keadilan akan terpenuhi dan masyarakat bisa melihat transparansi dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini.












