Berita  

Disita: Uang Rp 1,9 Miliar & 53,83 Juta Dong Vietnam dalam Kasus Judol

Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,9 Miliar dari Kasus Judi Online Internasional

Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring atau online jaringan internasional di daerah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.

Penemuan Uang Senilai Miliaran Rupiah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa selain uang rupiah, polisi juga berhasil menyita mata uang asing senilai 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat dalam kasus tersebut.

“Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta.

Penangkapan 321 WNA Terkait Kasus Judi Online

Selain menyita uang dalam jumlah besar, Polri juga berhasil menangkap sebanyak 321 orang warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam bisnis judi daring di tempat tersebut. Dari jumlah tersebut, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalankan bisnis judi daring selama kurang lebih dua bulan.

Wira juga menegaskan bahwa gedung di perkantoran daerah Hayam Wuruk hanya merupakan tempat operasional judi online, sedangkan tempat tinggal para WNA terletak di sekitar tower tersebut. Mayoritas dari mereka dapat diidentifikasi telah didatangkan ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan judi online. Namun, para pelaku yang ditangkap bukan termasuk dalam jajaran otak dari bisnis tersebut.

Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini hingga menemukan aktor inti dari bisnis judi daring itu serta pelaku sponsor yang membantu mereka masuk ke Indonesia. Upaya koordinasi dengan berbagai pihak terkait juga akan dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link