Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Dokter Richard Lee Terkait Kasus Kecantikan
Pada Rabu, 6 Mei 2026, Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan terhadap tersangka Dokter Richard Lee dalam kasus produk dan treatment kecantikan. Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penahanan ini diperpanjang hingga Juni 2026.
Alasan Perpanjangan Penahanan
Menurut Andaru, perpanjangan penahanan dilakukan karena berkas perkara tersangka masih dalam tahap pelengkapan di Kejati Banten. Proses pengiriman berkas perkara pertama dilakukan pada tanggal 31 Maret, namun terdapat P19 dari Kejaksaan pada tanggal 13 April. Sejak saat itu, penyidik melakukan pelengkapan alat bukti dan keterangan saksi untuk memenuhi kebutuhan dalam proses hukum.
Penahanan Dokter Detektif Samira Farahnaz
Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Dokter Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik. Meskipun tidak dilakukan penahanan, Doktif Samira Farahnaz dikenakan wajib lapor.
Polda Metro Jaya juga menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka setelah menerima laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz terkait produk dan treatment kecantikan.
Hingga saat ini, Richard Lee masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya tanpa penangguhan penahanan. Informasi tentang penangguhan penahanan atau pemindahan ke Kejati saat ini tidak terbukti.












