Berita  

Tragedi Siswa SMP Siak: Komisi III DPR Pantau Potensi Pidana

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait kasus tragis meninggalnya seorang siswa kelas IX SMP Sains Tahfihz Islamic Center di Kabupaten Siak, Riau, akibat ledakan saat mengikuti ujian praktik sains. Evaluasi ini diharapkan meliputi praktik pembelajaran yang berpotensi membahayakan peserta didik di semua sekolah, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Abdullah menekankan pentingnya keselamatan dalam pendidikan, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dia menyoroti bahwa proses pembelajaran harus aman, sesuai dengan perkembangan peserta didik, dan tidak membahayakan siswa secara fisik maupun psikis. Lebih lanjut, ia mengecam praktik pembuatan senapan rakitan dalam lingkungan sekolah, yang menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan pembelajaran.

Abdullah juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum serius, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Kasus tragis ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan pengawasan dalam pembelajaran di sekolah-sekolah, serta perlunya tindakan preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko yang tidak perlu. Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang terkait untuk penyelidikan lebih lanjut.

Source link