Komisi Yudisial (KY) memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan hukum terkait dugaan praktik suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Namun, Desmihardi juga menyesalkan adanya dugaan pelanggaran tersebut karena merusak kehormatan hakim.
KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam upaya menjaga peradilan yang bersih dan berintegritas. KY akan terus bersinergi dan mendukung pimpinan MA dalam membantu membersihkan lingkungan MA beserta badan peradilan di bawahnya. Desmihardi menekankan bahwa praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia.
Dalam konteks ini, Desmihardi juga menyebut kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan. Namun, tindakan yang dilakukan oleh Wakil Ketua PN Depok dianggap telah mengabaikan instruksi presiden tersebut. Desmihardi menegaskan pentingnya komitmen moral yang kuat dari para hakim untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.












